Pendahuluan
Universitas Perintis
Indonesia (UPERTIS) sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia memiliki
peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tugas dan fungsi universitas
ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, serta regulasi lainnya yang mengatur tata kelola perguruan tinggi.
Tugas Universitas Perintis
Indonesia
Universitas Perintis
Indonesia mempunyai tugas utama sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang
bermutu untuk menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, serta berdaya saing.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni (IPTEKS) yang inovatif, relevan,
dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Mengimplementasikan pengabdian kepada
masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan
berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
- Mendukung pembangunan nasional dan
daerah melalui peran sebagai pusat pembelajaran, inovasi, dan budaya
akademik.
- Mengembangkan kerja sama dengan
pemerintah, dunia usaha, industri, serta lembaga dalam dan luar negeri
untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Fungsi Universitas Perintis
Indonesia
Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Universitas Perintis Indonesia menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Pendidikan
Menyelenggarakan program akademik,
vokasi, dan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
- Fungsi Penelitian
Menghasilkan karya ilmiah,
inovasi, serta solusi atas permasalahan lokal, nasional, maupun global.
- Fungsi Pengabdian kepada Masyarakat
Mengaplikasikan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat.
- Fungsi Pengembangan Karakter
Membentuk lulusan dengan kompetensi akademik dan profesional yang dilandasi nilai-nilai Pancasila, etika, moral, dan tanggung jawab sosial.
- Fungsi Pusat Informasi dan Inovasi
Menjadi pusat rujukan ilmu
pengetahuan, penelitian, dan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat,
pemerintah, dan dunia usaha.
- Fungsi Kerja Sama:
Menjalin kemitraan
strategis dalam negeri maupun luar negeri untuk meningkatkan daya saing dan
reputasi internasional.
- Fungsi Tata Kelola:
Menjalankan tata kelola
universitas yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.
