Universitas Perintis Indonesia Ikuti Penandatanganan PKS Sentra Kekayaan Intelektual Bersama Kementerian Hukum RI

Padang, 27 April 2026 — Universitas Perintis Indonesia berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perguruan Tinggi Swasta dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah X bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Utama LLDIKTI Wilayah X, Kota Padang.


Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, meningkatkan pelindungan terhadap hasil riset dan inovasi, serta memperkuat hilirisasi dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.


Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Perintis Indonesia dan didampingi oleh bagian kerja sama dan turut serta dalam rangkaian kegiatan penandatanganan PKS. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Universitas Perintis Indonesia dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, khususnya dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.


Sementara itu, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Perintis Indonesia mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung agenda nasional di bidang perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual.


Melalui kegiatan ini, diharapkan Universitas Perintis Indonesia dapat semakin optimal dalam:

1. Mengelola dan melindungi hasil riset dan inovasi

2. Meningkatkan jumlah dan kualitas kekayaan intelektual

3. Mendorong hilirisasi hasil penelitian

4. Memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan berbasis pengetahuan


Partisipasi ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Universitas Perintis Indonesia dalam mencapai standar mutu perguruan tinggi yang unggul serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.