Pendahuluan

 

Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tugas dan fungsi universitas ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta regulasi lainnya yang mengatur tata kelola perguruan tinggi.


Tugas Universitas Perintis Indonesia

 

Universitas Perintis Indonesia mempunyai tugas utama sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu untuk menghasilkan lulusan yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, serta berdaya saing.
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni (IPTEKS) yang inovatif, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Mengimplementasikan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Mendukung pembangunan nasional dan daerah melalui peran sebagai pusat pembelajaran, inovasi, dan budaya akademik.
  5. Mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, industri, serta lembaga dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Fungsi Universitas Perintis Indonesia

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Universitas Perintis Indonesia menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Pendidikan

Menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

  1. Fungsi Penelitian

Menghasilkan karya ilmiah, inovasi, serta solusi atas permasalahan lokal, nasional, maupun global.

  1. Fungsi Pengabdian kepada Masyarakat

Mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

  1. Fungsi Pengembangan Karakter

Membentuk lulusan dengan kompetensi akademik dan profesional yang dilandasi nilai-nilai Pancasila, etika, moral, dan tanggung jawab sosial. 

  1. Fungsi Pusat Informasi dan Inovasi

Menjadi pusat rujukan ilmu pengetahuan, penelitian, dan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

  1. Fungsi Kerja Sama:

Menjalin kemitraan strategis dalam negeri maupun luar negeri untuk meningkatkan daya saing dan reputasi internasional.

  1. Fungsi Tata Kelola:

Menjalankan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berkeadilan.